Atau Sahabat masih bingung harus Qodho puasa atau bayar Fidyah? yuk cek tabel dan simak pembahasannya. Wajib Qodho Yaitu bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit, haid atau dalam perjalanan dan sanggup untuk berpuasa dikemudian hari. Wajib Fidyah Yaitu bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk Fidyah diperuntukkan untuk seseorang yang sama sekali tidak sanggup membayar utang puasa Ramadhan, seperti orang tua yang renta atau seseorang yang sakit parah hingga tidak ada harapan untuk sembuh. Selain itu, wajib berusaha qodho terlebih dahulu. Jika utang terlampau banyak, maka sisa hari yang belum di qadha dapat dilunasi dengan fidyah. Inilah Penjelasan Lengkap Qodho' Puasa dan Fidyah Versi Imam Maliki; Wanita hamil yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan kewajibannya hanya meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah, alasannya karena wanita hamil disamakan dengan orang sakit. Tendensi ketetapan hukum ini adalah firman Allah swt 1906. 1. Anak kecil. Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya. 2. Orang Gila. a. Gila yang disengaja wajib mengqodho' saja dan tidak wajib membayar fidyah. b. qVRFlj5.